Ternyata Ini Beda 2 Lembar Kertas di STNK

Ternyata Ini Beda 2 Lembar Kertas di STNK

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 27 Apr 2025 10:06 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Ada dua lembar kertas yang terdapat pada STNK. Rupanya dua lembar kertas itu memiliki fungsi yang berbeda lho. Berikut penjelasannya.

Dua lembar kertas pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki fungsi yang berbeda. Ya, setiap STNK memang terdapat dua lembar, tapi sebenarnya satu lembar lainnya bukanlah STNK, melainkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Meski selalu menempel pada STNK, kedua dokumen itu memiliki fungsi berbeda.

Dikutip laman Instagram Samsat Digital, STNK merupakan surat resmi yang menunjukkan kendaraan kamu sudah terdaftar dan legal digunakan di jalan. Berlaku 5 lima tahun, STNK memuat data pemilik, jenis kendaraan, dan info masa berlaku pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sementara TBPKP adalah bukti sah kalau kamu sudah bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dan pengesahan STNK. TBPKP ini dikeluarkan setelah pembayaran pajak, dokumen ini berlaku 1 tahun dan akan diperbaharui saat kamu membayar pajak tahunan.

Dari bentuk fisiknya, pada STNK terdapat empat kotak yang berisi pengesahan. Sedangkan pada TBPKP terdapat kolom-kolom yang merinci pajak pada suatu kendaraan.

Adapun keduanya penting untuk dibawa setiap berkendara. Jangan sampai kamu lupa ya. Soalnya kendaraan yang tak dilengkapi dengan STNK berarti tak bisa beroperasi di jalan. Berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor. Tentunya STNK dan pelat nomor itu yang masih berlaku.

Soal STNK, seperti sudah disebutkan di atas, punya masa berlaku lima tahun. Namun setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan. Jangan sampai lupa melakukan perpanjangan STNK dan nunggak pajak dua tahun berturut-turut ya. Sebab, bakal ada kebijakan penghapusan data kendaraan bila tak melakukan perpanjangan dan tak membayar pajak dua tahun setelahnya.

Kebijakan penghapusan data kendaraan itu bakal diimplementasikan di wilayah Jawa Barat. Adapun bagi data kendaraan yang sudah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan. Kalau sudah begini, kendaraan kamu tidak sah lagi untuk beroperasi di jalan.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads