Prabowo Mau Aturan TKDN Dilonggarkan, Daihatsu Bilang Begini

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 17 Apr 2025 11:05 WIB
Foto: Dok. PT Astra Daihatsu Motor (ADM)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto meminta aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah supaya lebih fleksibel. Andai jadi diterapkan, peraturan ini bakal menguntungkan produsen-produsen otomotif pendatang baru yang kebanyakan berasal dari China. Bagaimana tanggapan merek mobil Jepang, Daihatsu, yang sudah punya pabrik di sini dan memiliki produk dengan TKDN lebih dari 80%?

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani mengatakan, pihaknya saat ini masih melihat dan menunggu arahan dari pemerintah. Sebab ucapan Prabowo terkait pelonggaran TKDN tersebut sifatnya masih sekadar imbauan, belum ditegaskan menjadi sebuah aturan.

"Kita sama-sama menunggu. Itu kan baru disampaikan secara verbal, kita menunggu arahannya seperti apa oleh kementerian yang berkaitan dengan industri otomotif. Kedua adalah kebijakan itu sendiri terkait TKDN akan diberikan ke industri sektor apa (otomotif atau bukan?)," bilang Agung dalam acara Halal Bihalal di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Agung menjelaskan, saat ini produk-produk Daihatsu sudah memiliki kandungan lokal yang sangat tinggi, bahkan lebih dari 80%. Hal itu membuktikan komitmen pihak mereka dalam membangun industri otomotif di Indonesia.

"Jadi kalau kami (di Daihatsu) memang local purschase (TKDN) sudah lebih dari 80% pada hampir semua lini (model Daihatsu). Kami memang sudah cukup lama berkomitmen di awal, kami juga ikut program LCGC (Low Cost Green Car)," sambung Agung.

Diberitakan sebelumnya, instruksi Prabowo untuk mengkaji ulang aturan TKDN di Indonesia dinyatakan dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kita harus realistis.TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif (dari negara lain)," ujar Prabowo, belum lama ini. Prabowo mengaku setuju seandainya aturan TKDN dibuat fleksibel agar Indonesia lebih punya daya saing. Namun Prabowo tidak merinci permintaan yang dimaksud.

"Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja," sambung dia.

Sekadar informasi, TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri, termasuk otomotif.

Aturan TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35%, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40%, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60% dan 2030 dengan TKDN maksimum 80%.



Simak Video "Video: Saran Pengamat Ekonomi Untuk Pemerintah soal Kelonggaran TKDN"

(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork