Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meringankan warga. Warga yang nunggak Rp 30 juta, berkat pemutihan hanya perlu membayar Rp 6 juta bahkan sudah sekaligus balik nama.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Warga pun cukup antusias dengan pemutihan tersebut karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan bertahun-tahun diampuni, tak perlu dibayarkan lagi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan pun lebih rendah.
Seorang warga bercerita, dia menunggak pajak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta. Berkat pemutihan, dia hanya perlu membayar Rp 6 jutaan. Bahkan pajak Rp 6 jutaan itu sudah termasuk mengurus balik nama kendaraan.
"4 tahun (nunggak), (nunggak) Rp 30,5 juta sekarang cuma Rp 6.011.000 plus balik nama," kata warga dalam video yang diunggah akun Instagram Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Di unggahan video Dedi lainnya, warga juga bercerita kini pajak kendaraannya jadi lebih murah karena bebas tunggakan. Dia sebelumnya menyebut menunggak pajak selama tujuh tahun.
"Tujuh tahun nunggak motor Rp 2 juta lebih, sekarang Rp 500 ribu, murah," ungkap warga tersebut.
Tak cuma itu ada juga yang belasan tahun menunggak, denda dan tunggakannya diampuni.
Dikutip laman Bapenda Jabar, pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, penerimaan di seluruh Samsat Jabar mengalami peningkatan hingga 30 persen dibandingkan tanpa pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, dengan berbagai kemudahan yang diberikan bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, selain memberi 'THR' buat para penunggak pajak, Dedi menyebut pihaknya tengah memikirkan bonus untuk para wajib pajak yang taat membayar kewajibannya. Meski begitu, belum dijelaskan lebih lanjut soal mekanisme pemberian bonus bagi mereka yang taat membayar pajak.
"Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," terang Dedi.
Di sisi lain, biaya balik nama kendaraan bekas juga sudah Rp 0. Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Ada biaya lain yang diperlukan seperti pajak kendaraan, SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya