Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun akan dihapus. Kendaraan itu tak lagi bisa digunakan di jalan, akankah disita?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan rangkaian strategi untuk menekan angka penunggak pajak kendaraan. Salah satunya menerapkan penghapusan data kendaraan yang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut.
Ini berarti data kendaraan yang tak memperpanjang STNK (5 tahunan) dan tidak membayar pajak dua tahun setelahnya segera dihapus. Kalau sudah dihapus, maka data kendaraan kamu tak bisa didaftarkan lagi. Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.
"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
Dijelaskan juga, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah.
Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, untuk mengetahui kendaraan kamu termasuk kategori penghapusan atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Perlu dicatat pengecekan mandiri ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri. Bila masih atas nama orang lain, sebaiknya kamu melakukan balik nama.
Bila saat dicek kendaraan kamu masuk kategori, itu artinya kamu harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol Demo Lagi, Perlu Ada Aplikasi Milik Negara biar Driver Sejahtera?
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh