Awas Lewat Jatuh Tempo, Kapan Waktu Perpanjang STNK?

Awas Lewat Jatuh Tempo, Kapan Waktu Perpanjang STNK?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 17 Feb 2025 09:32 WIB
Jakarta -

STNK bisa diperpanjang sebelum jatuh tempo. Jadi buat kamu yang mau perpanjang STNK jangan mepet-mepet ya!

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan setiap tahun. Sementara untuk melakukan perpanjangan dilakukan setiap lima tahun sekali. Nah perpanjangan ini jangan sampai lupa ya karena bisa-bisa kamu jadi kena denda lantaran lupa membayar pajak ataupun melakukan perpanjangan. Untuk diketahui, perpanjangan STNK ini bisa dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo.


[Gambas:Instagram]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kapan sih waktu yang tepat buat perpanjang STNK? Jawabannya, bisa 40 hari sebelum jatuh tempo! Jadi nggak perlu nunggu mepet waktu, biar aman yaa," demikian dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok
  • Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).

Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya berikut ini.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Melampirkan kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar. Bagi instansi Pemerintah atau Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.

Untuk memudahkan dan menghemat waktu, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan melalui online. Sementara perpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan di Samsat. Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), lama waktu proses perpanjangan pengesahan STNK 5 Tahunan sekitar 15 menit. Sementara, untuk pemeriksaan cek fisik kendaraan juga 15 menit.

(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads