Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya!

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Rabu, 22 Jan 2025 12:35 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Foto: Ilustrasi BPKB (Ari Saputra)
Jakarta -

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, mungkin banyak pemilik kendaran yang terkendala dalam melakukan pembayaran karena tidak ada BPKB.

Padahal, proses ini bisa dilakukan tanpa BPKB. Ketahui syarat dan caranya berikut ini.

Syarat Bayar Pajak Kendaran Tanpa BPKB

BPKB memanglah bukan salah satu syarat bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Meski begitu, BPKB menjadi persyaratan yang wajib disertakan jika ingin perpanjang STNK lima tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Timur, berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan:

  • STNK
  • Kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan (Bagi per-orangan)
  • Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat (Bagi instansi pemerintah/badan usaha)
  • Surat kuasa (Jika membayar pajak milik orang lain).

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara offline di Kantor Samsat dan online melalui aplikasi Signal:

ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat

Proses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat cukup simpel, meski terkadang memakan waktu karena antrean. Menurut laman Suzuki, berikut caranya:

1. Ambil dan isi Formulir

Sesampainya di kantor SAMSAT, datangi loket dan ambil formulir. Lakukan pengisian formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan

2. Serahkan Formulir ke Petugas

Setelah memastikan semua data terisi, serahkan formulir ke petugas. Lampirkan berkas persyaratan.

3. Lakukan Pembayaran

Proses pembayaran pajak tahunan dilakukan saat petugas memanggil nama. Siapkan sejumlah uang yang akan diberikan.

4. Ambil STNK

Petugas akan memanggil untuk menyerahkan STNK yang sudah dicetak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB melalui Aplikasi SIGNAL

Selain datang ke SAMSAT, bayar pajak tanpa BPKB juga bisa dilakukan online melalui aplikasi SIgnal dari Korlantas Polri:

  1. Download aplikasi Signal
  2. Pilih daftar
  3. Lengkapi informasi yang diminta berupa nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
  4. Unggah foto KTP. Pastikan foto dan seluruh informasi terlihat dengan jelas
  5. Lakukan verifikasi wajah. Jika sudah, pilih Gunakan Foto Ini
  6. Masukkan kode OTP yang diterima ke di kolom yang tersedia
  7. Login kembali dengan alamat email yang didaftarkan
  8. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, klik Kendaraan atas nama sendiri
  9. Masukkan plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka, sesuai dengan yang tertera di STNK
  10. Pilih menu pembayaran. Klik Generate Kode Bayar
  11. Pilih layanan pembayaran yang diinginkan. Klik lanjut
  12. Nantinya muncul cara pembayaran
  13. Bayar sesuai cara yang tertera.

Pastikan kamu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Setiap daerah memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda.




(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads