Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, mungkin banyak pemilik kendaran yang terkendala dalam melakukan pembayaran karena tidak ada BPKB.
Padahal, proses ini bisa dilakukan tanpa BPKB. Ketahui syarat dan caranya berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Kendaran Tanpa BPKB
BPKB memanglah bukan salah satu syarat bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Meski begitu, BPKB menjadi persyaratan yang wajib disertakan jika ingin perpanjang STNK lima tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Timur, berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan:
- STNK
- Kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan (Bagi per-orangan)
- Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat (Bagi instansi pemerintah/badan usaha)
- Surat kuasa (Jika membayar pajak milik orang lain).
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Berikut cara membayar pajak kendaraan secara offline di Kantor Samsat dan online melalui aplikasi Signal:
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat
Proses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat cukup simpel, meski terkadang memakan waktu karena antrean. Menurut laman Suzuki, berikut caranya:
1. Ambil dan isi Formulir
Sesampainya di kantor SAMSAT, datangi loket dan ambil formulir. Lakukan pengisian formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan
2. Serahkan Formulir ke Petugas
Setelah memastikan semua data terisi, serahkan formulir ke petugas. Lampirkan berkas persyaratan.
3. Lakukan Pembayaran
Proses pembayaran pajak tahunan dilakukan saat petugas memanggil nama. Siapkan sejumlah uang yang akan diberikan.
4. Ambil STNK
Petugas akan memanggil untuk menyerahkan STNK yang sudah dicetak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB melalui Aplikasi SIGNAL
Selain datang ke SAMSAT, bayar pajak tanpa BPKB juga bisa dilakukan online melalui aplikasi SIgnal dari Korlantas Polri:
- Download aplikasi Signal
- Pilih daftar
- Lengkapi informasi yang diminta berupa nama, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
- Unggah foto KTP. Pastikan foto dan seluruh informasi terlihat dengan jelas
- Lakukan verifikasi wajah. Jika sudah, pilih Gunakan Foto Ini
- Masukkan kode OTP yang diterima ke di kolom yang tersedia
- Login kembali dengan alamat email yang didaftarkan
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, klik Kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka, sesuai dengan yang tertera di STNK
- Pilih menu pembayaran. Klik Generate Kode Bayar
- Pilih layanan pembayaran yang diinginkan. Klik lanjut
- Nantinya muncul cara pembayaran
- Bayar sesuai cara yang tertera.
Pastikan kamu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Setiap daerah memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?