Berlaku Hari Ini, Cek Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Berlaku Hari Ini, Cek Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 05 Jan 2025 08:11 WIB
Kemacetan terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Pajak progresif kendaraan di Jakarta naik mulai hari ini. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom.
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Kini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

ADVERTISEMENT
  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

[Gambas:Instagram]




Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Lanjut halaman berikut: Perbandingan dengan Tarif Pajak yang Lama

Jika dibandingkan dengan tarif pajak sebelumnya, tarif pajak untuk kendaraan kepemilikan pertama masih sama, yaitu sebesar 2 persen. Namun, untuk kendaraan yang kena pajak progresif, khususnya kendaraan kedua sampai dengan kendaraan kedelapan mengalami kenaikan tarif.

Sebagai perbandingan, berikut skema pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 sebelum berlaku tarif pajak progresif baru pada 5 Januari 2025:

  • Kendaraan pertama pajak 2%
  • Kendaraan kedua pajak 2,5%
  • Kendaraan ketiga pajak 3%
  • Kendaraan keempat pajak 3,5%
  • Kendaraan kelima pajak 4%
  • Kendaraan keenam pajak 4,5%
  • Kendaraan ketujuh pajak 5%
  • Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
  • Kendaraan kesembilan pajak 6%
  • Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
  • Kendaraan kesebelas pajak 7%
  • Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
  • Kendaraan ketiga belas pajak 8%
  • Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
  • Kendaraan kelima belas pajak 9%
  • Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.
Halaman 2 dari 2
(rgr/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads