Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan ganti pelat kendaraan masih banyak yang mencari informasinya.
Setiap tahun perlu membayar pajak. Selain itu pengendara wajib melakukan perpanjangan STNK dan ganti pelat per 5 tahun sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada biaya yang harus dikeluarkan apabila detikers ingin melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simak daftar biayanya di bawah ini:
- Tarif Golongan A: Rp 3.000
- Tarif Golongan B: Rp 23.000
- Tarif Golongan C1: Rp 35.000
- Tarif Golongan C2: Rp 83.000
- Tarif Golongan DP: Rp 143.000
- Tarif Golongan DU: Rp 73.000
- Tarif Golongan EP: Rp 153.000
- Tarif Golongan EU: Rp 90.000
- Tarif Golongan F: Rp 163.000.
Biaya tersebut belum termasuk dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biasanya jika membayar pajak tahunan perlu biaya seperti PKB, dan SWDKLJJ. Sedangkan tiap lima tahun sekali perlu membayar tarif penerbitan PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah