Jakarta -
Pelatih timnas sepakbola Indonesia, Shin-Tae yong (STY) menjadi sorotan pada bulan April 2024 seiring prestasi membawa Timnas Indonesia menuju fase semifinal Piala Asia U-23 2024 mengalahkan negaranya sendiri, Korea Selatan. Selama melatih Indonesia, STY mendapat dukungan penuh dari merek mobil Hyundai. STY pun mendapatkan dua mobil mewah dari merek mobil asal negeri Ginseng itu. Selain berita dua mobil mewah STY, artikel terpopuler lainnya sepanjang April 2024 adalah mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Berikut berita selengkapnya.
Sebagai informasi, Shin Tae-yong sudah beberapa tahun ini mengarsiteki Timnas Indonesia. Kontrak Shin Tae-yong pun diperpanjang. STY akan menangani Timnas Indonesia hingga tahun 2027.
Selama wara-wiri di Indonesia, Shin Tae-yong memiliki mobil andalannya, yaitu Hyundai Palisade. Pada 2022 lalu Shin Tae-yong mendapat kado istimewa dari Hyundai Motors Indonesia (HMID) berupa dua mobil mewah Hyundai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelatih timnas sepakbola Indonesia Shin-Tae yong Foto: AFP/BAY ISMOYO |
Ketika itu, Hyundai menyerahkan dua mobil, berupa Palisade dan Staria kepada Shin Tae-yong. Penyerahan mobil Hyundai kepada coach Shin Tae-yong ini merupakan bentuk apresiasi HMID atas dedikasi Shin Tae-yong dan tim pelatih juga prestasi yang diraih Timnas Indonesia yang membawa Timnas Indonesia jadi runner-up AFF 2020 pada awal Januari 2022 lalu.
Hyundai Palisade dinilai cocok digunakan Shin Tae-yong yang memiliki jadwal latihan yang padat, pertemuan dengan anggota tim, dan membutuhkan konsentrasi tinggi saat merumuskan strategi permainan.
Hyundai Palisade adalah SUV flagship Hyundai dengan kapasitas 7 orang penumpang. Mobil ini dilengkapi dengan captain seats di baris kedua. Hyundai Palisade hadir dengan mesin R 2.2L CRDi inline 4-cylinder diesel e-VGT dengan tenaga 200 PS dan torsi 440 Nm. Hyundai Palisade dijual mulai dari Rp 904 juta sampai Rp 1,181 miliar.
Sementara Staria merupakan MPV dengan kabin nyaman dan pengaturan kursi penumpang fleksibel. Dengan Staria yang kursi penumpangnya bisa fleksibel, penumpang bisa melakukan diskusi di dalam mobil. Keunggulan tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas Coach Shin dan tim pelatih saat melatih timnas Indonesia.
Hyundai Staria menjadi MPV yang menawarkan kenyamanan dengan kapasitas 7-9 orang penumpang. Mobil ini dibekali mesin diesel R2.2 VGT dengan transmisi otomatis 8-percepatan. Mesin Staria mampu memuntahkan tenaga hingga 177 PS dan torsi maksimal 430 Nm. Harga Staria saat ini mulai Rp 924 juta sampai Rp 1.060.500.000.
Berita mengenai cara perpanjang STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama ada di halaman selanjutnya.
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sebagai warga negara yang taat, maka wajib membayar pajak. Buat para pemilik kendaraan bermotor, diharuskan memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.
Lantas bagaimana jika pemilik kendaraan tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.
Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama?
Ternyata pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.
Namun, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.
Ilustrasi masyarakat bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. (Candra Setia Budi/detiksumbagsel) Foto: Masyarakat saat antri bayar pajak di Samsat IV Palembang. (Candra Setia Budi/detiksumbagsel) |
Cara Balik Nama Kendaraan
Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.
Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.
Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.
Langkah-langkah:
- Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
- Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
- Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
- Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
- Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
- Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
- Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
- Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah menerima STNK dengan identitas baru, kamu bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi).
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi).
- BPKB asli (asli dan fotokopi).
- Hasil pengesahan cek fisik.
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).
Langkah-langkah:
- Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
- Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
- Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
- Bayarlah melalui ATM.
- Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
- Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?