Upah Sektoral Jadi Ancaman Industri Otomotif, Apindo Minta Kaji Ulang

Upah Sektoral Jadi Ancaman Industri Otomotif, Apindo Minta Kaji Ulang

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 23 Des 2024 12:07 WIB
Proses Produksi Toyota Yaris Cross di Karawang
Apindo soal upah sektoral. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang lebih besar dibandingkan upah minimum regional (UMR). Menurut Apindo, kebijakan itu sepatutnya tak menyasar seluruh lapisan industri, termasuk otomotif.

Bob Azam selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo mengatakan, industri otomotif mengalami 'guncangan' selama setahun terakhir. Itulah mengapa, upah minimum sektoral yang sejak awal menyasar sektor-sektor tertentu, semestinya tak berdampak ke industri otomotif.

"Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15%, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?" ujar Bob Azam dalam pernyataan resminya belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, upah sektoral berbeda dengan upah minum daerah. Upah minimum sektoral merupakan angka terkecil yang diatur berdasarkan sektor dan subsektor industri. Sehingga, dalam satu wilayah yang sama, bayaran minimumnya bisa berbeda-beda, tergantung industri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta baru-baru ini telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor. Besaran upah itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

ADVERTISEMENT
Proses Produksi Toyota Yaris Cross di KarawangProses Produksi Toyota Yaris Cross di Karawang Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor. Mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

Berdasarkan kesepakatan, upah minimum dari tiga sektor dan 18 sub-sektor tersebut mulai dari Rp 5,5 jutaan. Padahal, jika kita mengacu pada kenaikan UMR 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo, upah minimum Jakarta hanya Rp 5,3 jutaan.

Bob mengatakan, perusahaan seharusnya mengacu pada UMR yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Itu tandanya, kenaikan upah berdasarkan wilayah, bukan sektor industri.

"Padahal Pak Prabowo sudah ngumumin upah minimum (regional). Itu saja cukup, itu saja sebenarnya sudah di luar yang kita perkiraan yang pertama. Sekarang malah ditambah upah sektoral. Padahal MK cuma bilang sektor-sektor tertentu, nggak semua," tuturnya.

"Ngeri. (Dengan upah sektoral), kenaikannya bukan 6,5 persen lagi. Bahkan bisa nambah 1 atau 2 atau bahkan 3 persen. Kan cilaka! Jadi kita minta Menteri Tenaga Kerja dan ketua umum agar beraudiensi," tambahnya.

Produksi Yaris Cross di pabrik Toyota IndonesiaProduksi Yaris Cross di pabrik Toyota Indonesia Foto: Toyota

Jika di Jakarta upah sektoralnya hanya belasan subsektor, maka Bekasi sampai 47 subsektor. Bukan mustahil industri otomotif masuk dalam daftar tersebut. Kondisi itu, kata Bob, bisa membuat industri kolaps.

"Berdasarkan putusan MK, upah sektoral kan berdasarkan karakteristik dan keahlian tertentu. Tapi sekarang ada satu daerah yang mengajukan 47 sektoral, ini kan ngawur. Ini industri bisa kolaps kalau itu dibiarkan," ungkapnya.

"Kami ingin mengimbau Menaker agar mereka membuat guidance biar diskusi nggak ngalor ngidul ke mana-mana. Kalau daerah chaos, industri kan tidak bisa bekerja," kata Bob menambahkan.




(sfn/dry)

Hide Ads