Simulasi Bea Balik Nama Kijang Innova Reborn Diesel 2020, Habis Duit Segini

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 18 Nov 2024 10:38 WIB
Kijang Innova Reborn. Foto: Dok. TAM
Jakarta -

Kijang Innova Reborn masih jadi favorit. Buat kamu yang baru mau beli bekas lansiran tahun 2020, segini bea balik namanya.

Kijang Innova Reborn merupakan salah satu model mobil terfavorit di Indonesia. Baik model baru maupun yang bekasnya masih banyak diburu. Nah buat kamu yang kepincut Innova Reborn namun versi bekas, jangan lupa juga menyiapkan budget buat biaya balik nama.

Pasalnya, balik nama kendaraan bekas diketahui biayanya juga tak murah. Berikut ini tim detikOto sajikan simulasi bea balik nama Innova Reborn diesel lansiran 2020 dengan harga Rp 310 juta.

Untuk diketahui, saat melakukan balik nama ada berapa biaya yang harus dibayar seperti pendaftaran, BBN (1% dari harga beli), penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB baru, biaya mengurus mutasi, hingga pembuatan BPKB baru. Selanjutnya ada juga biaya-biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung modelnya), biaya PKB antara 2-6 persen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, hingga biaya cek fisik.

Simulasi Bea Balik Nama Kijang Innova Reborn Diesel 2020

  • BBN-KB: 310 juta x 1% : Rp 3.100.000
  • Biaya PKB: 310 juta x 2%: Rp Rp 6.200.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 10.268.000

Dari perhitungan di atas, biaya balik nama yang harus dikeluarkan untuk Kijang Innova Reborn diesel dengan harga Rp 310 juta sebesar Rp 10.268.000. Bila prosesnya dilakukan di wilayah yang sudah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas seperti Jakarta, maka biayanya jadi sekitar Rp 7.168.000. Pasalnya, yang dihapuskan hanya BBN, sementara instrumen pajak lain seperti PKB hingga SWDKLLJ tetap dibayarkan. Perlu dicatat biaya di atas bersifat simulasi, bisa jadi ada perbedaan biaya saat mengurus balik nama untuk jenis kendaraan yang sama.

Adapun untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Balik Nama STNK

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK yang telah balik nama
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kwitansi pembelian mobil

Perlu diingat, untuk proses balik nama STNK dilakukan di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB mobil dilakukan Polda setempat.



Simak Video "Tips Anti Ketipu Beli Mobil Bekas Ala Inspector Mobil"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork