Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mahal, Banyak yang Nunggu Pemutihan tapi...

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 18 Nov 2024 09:42 WIB
Ilustrasi bea balik nama kendaraan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Bea balik nama kendaraan bekas dianggap memberatkan bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Tidak jarang yang menunggu pemutihan tapi ujungnya mengabaikan.

Tidak semua pemilik kendaraan bekas langsung melakukan balik nama setelah membeli kendaraannya. Sebab, biaya balik nama yang mahal membuat pembeli kendaraan bekas itu mengurungkan niatnya. Bahkan tidak sedikit yang justru menunggu pemutihan bea balik nama maupun pajak kendaraan.

Diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus, pemutihan bea balik nama kendaraan bekas (BBN2) maupun denda pajak bukanlah ranah kepolisian. Untuk itu, waktunya tak dapat ditentukan. Alhasil, banyak pemilik kendaraan bekas yang melewatkan ketika ada pemutihan dan ujung-ujungnya justru proses balik nama malah tak dilakukan.

"Sekarang gini gue kasih ilustrasi, mohon maaf nih orang Indonesia itu seringnya beli kendaraan bekas. Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah, tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama," ujar Yusri saat berbincang dengan detikOto belum lama ini.

Mahalnya bea balik nama ini kata Yusri memang menjadi pemicu masyarakat enggan membayar kewajibannya. Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan pun masih sangat minim. Padahal kata Yusri, orang Indonesia memiliki keinginan untuk membayar pajak kendaraannya tapi lagi-lagi kendalanya biaya yang besar. Untuk itu pihaknya mendorong agar bea balik nama kendaraan bekas bisa dihapuskan serentak di 38 provinsi.

Di sisi lain, kendaraan yang status STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut maka data kendaraan bisa dihapuskan. Data kendaraan yang sudah dihapuskan itu tak bisa didaftarkan lagi.

Yusri menegaskan kebijakan itu sudah tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Pihaknya pun kian gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Namun kebijakan akan ideal diterapkan bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas sepenuhnya dihapuskan.

"Bukan nggak patuh, balik namanya mahal pak. Gila mobil balik nama 30 juta, pajaknya 6 juta. coba balik nama dinolin akhirnya bayar pajak semua kan. Kalau bayar pajak semua pasal 74 nggak berlaku, nggak ada yang dihapus dong, jadi nyambung semua nih," tutur Yusri.

"Kalau progresif jadi nol berarti orang pada balik nama semua dong, gue juga di pasal 74 yg ayat 2-nya mau dihapusin, orang udah bayar pajak jadi nggak jadi. Nyambung semuanya. Sekarang kewenangan di gubernur," pungkas Yusri.

Lihat juga Video 'Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak':




(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork