Bayar Pajak Online STNK Fisik Dikirim ke Rumah Tanpa Hologram, Sah?

Bayar Pajak Online STNK Fisik Dikirim ke Rumah Tanpa Hologram, Sah?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 18 Okt 2024 07:11 WIB
Perpanjang STNK Online
Bayar pajak kendaraan online, STNK dikirim ke rumah. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Bayar pajak STNK bisa online. Nantinya STNK fisik akan dikirim ke rumah tapi tak ada hologram. Sahkan digunakan di jalan?

Pembayaran pajak tahunan kendaraan tak lagi ribet. Kalau dulu kamu harus ke Samsat untuk membayar pajak tahunan STNK, maka kini bisa dilakukan hanya bermodalkan aplikasi di smartphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila pembayaran sudah beres, Samsat akan mengirimkan STNK fisik ke rumah. Namun STNK yang dikirim ke rumah itu tak disertai hologram sebagaimana STNK yang diperpanjang di Samsat.

Kendati demikian, kamu tak perlu khawatir. STNK tersebut tetap sah digunakan. Mengutip laman Instagram Samsat Digital, stiker hologram kini diganti menjadi QR Code. QR Code tersebut terdapat pada fitur E-Pengesahan di aplikasi Signal.

ADVERTISEMENT

"QR Code tersebut nantinya bisa kamu print kemudian ditempelkan pada kolom pengesahan STNK kamu sebagai tanda sah bahwa kamu telah melakukan perpanjangan STNK tahunan," demikian bunyi pernyataan di laman Instagram tersebut.

Cara Pengesahan STNK Online

Untuk melakukan pengesahan STNK setelah pembayaran pajak selesai dilakukan, berikut tahapan yang dilakukan pada aplikasi Signal.

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Selesai

Perlu diketahui, perpanjangan STNK online ini hanya dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan ataupun pengesahan STNK. Sementara itu, untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan masih harus datang ke kantor Samsat.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), lama waktu proses perpanjangan pengesahan STNK 5 Tahunan sekitar 15 menit. Sementara, untuk pemeriksaan cek fisik kendaraan juga 15 menit. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK 5 tahunan itu kurang lebih akan memakan waktu sekitar 30 menit.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads