Sandra Dewi sempat ditanya soal mobil Harvey Moeis yang disita Kejagung saat diminta kesaksian di sidang. Begini penjelasan Sandra Dewi soal mobil itu.
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Saat memberikan kesaksiannya, Sandra Dewi sempat disinggung beberapa hal menyangkut kasus yang menimpa sang suami Harvey Moeis tersebut. Salah satunya soal hadiah ulang tahun berupa mobil mewah mulai dari MINI Cooper hingga Rolls-Royce.
Dikutip detikHot, dalam pengakuannya Sandra Dewi mengungkap mobil kado ulang tahun itu merupakan atas nama suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama Pak Harvey. Terlihat hadiah ulang tahun gosipnya, tapi tetap dipakai keluarga (mobil MINI)," ungkapnya.
Soal mobil Rolls Royce, Sandra Dewi memastikan mobil itu adalah hadiah. Namun, ia menyebut keluarganya turut memakainya.
![]() |
"Tampak seperti hadiah ultah, tapi dipakai bersama keluarga. Itu tahun lalu (diberikan)," ungkapnya.
Lalu ada mobil Lexus RX 300 dan Toyota Velfire yang disita juga. Sandra mengatakan tak tahu ada kedua mobil itu. Jaksa juga bertanya terkait mobil sport Ferrari sebanyak dua buah, yakni tipe 468 dan 360 challange Stradele. Soal itu, Sandra Dewi mengaku mengetahui Harvey Moeis menjadi bintang iklannya.
"Pak di depan rumah tidak ada mobil sport. Tapi saya tahu suami saya jadi bintang iklan mobil Ferrari. Saya tidak pernah naik ini di parkiran rumah saya," ungkapnya.
Dalam catatan detikOto, beberapa mobil Harvey Moeis yang disita itu terdaftar atas nama perusahaan. Contohnya Rolls-Royce dengan pelat nomor B 1 SDW, ditelusuri dalam laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, pelat nomor B 1 SDW terdaftar untuk Rolls-Royce model Ghost Extended Wheelbase (EWB).
Mobil itu diketahui terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya terbilang cukup besar yakni tembus Rp 101 juta termasuk denda. Sejatinya pajak Rolls-Royce itu hanya Rp 99,9 juta. Namun terungkap pajak itu belum dibayarkan karena jatuh tempo pada 4 Maret 2024 sehingga dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ.
Sementara untuk MINI Cooper diketahui memiliki pelat B 883 SDW. Mobil itu merupakan kendaraan kedua sebagaimana tercantum dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak diketahui nama pemiliknya. Tertulis XXX di laman tersebut. Umumnya bila nama pemilik XXX, mobil merupakan milik pribadi. Bila atas nama perusahaan, akan tertulis 'PT.XXXX'.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah