Berlaku Hari Ini, Cek Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berlaku Hari Ini, Cek Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 01 Okt 2024 13:38 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Perpanjang pajak STNK. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (1/10/2024).

Pemutihan di Jawa Barat berlaku selama dua bulan sampai dengan 30 November 2024. Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat. Maka dari itu, segera manfaatkan program pemutihan di Jawa Barat.

"Pemutihan Pajak Kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor," tulis Bapenda Jabar dalam situs resminya, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya. Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

"Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku. Berikut ketentuannya:

1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

"Segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan," pungkasnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads