Bikin SIM baru harus mengikuti ujian lengkap. Polisi dari dulu melarang praktik percaloan dalam pengurusan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan. Keberadaan SIM merupakan bukti bahwa seseorang memenuhi kompetensi dalam mengemudikan kendaraan.
Untuk membuat SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dari sisi administrasi, pemohon SIM harus memenuhi syarat usia minimal. Pemohon SIM juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Tak kalah penting ada ujian teori dan praktik yang harus dilakoni sebagai bukti pemohon memahami cara berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bikin SIM Dilarang Pakai Calo
Kendati demikian, dalam beberapa kesempatan ditemukan praktik percaloan saat pembuatan SIM. Pemohon diiming-imingi mendapatkan SIM tanpa harus ikut ujian lengkap yang dikenal juga dengan istilah 'nembak SIM'. Nantinya pemohon akan dikenakan biaya berkali-kali lipat lebih besar daripada tarif resmi.
Sejatinya praktik percaloan dalam pengurusan SIM itu dilarang. Pihak kepolisian menegaskan, bagi pemohon SIM harus ikut ujian sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.
Korlantas Polri tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. Bila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindah wajah itu, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.
"Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," sambung Yusri.
Soal biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Bikin SIM 2024
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP