Pemutihan denda pajak DKI Jakarta masih ada. Jangan sampai kelewatan, karena tanggal 31 Agustus 2024 merupakan waktu terakhir pemutihan denda itu berlaku.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku di sejumlah provinsi. DKI Jakarta salah satunya. Namun demikian, pemutihan denda pajak di DKI Jakarta itu tak berlaku selamanya. Penghapusan sanksi denda pajak kendaraan ini berlaku cuma sampai 31 Agustus 2024.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian dikutip dari akun media sosial resmi Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat pemutihan denda pajak kendaraan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian buat yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda. Untuk itu, yang dibayar pokok pajaknya.
Tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak akan dihapus secara otomatis. Syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
- Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah