Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Ini Prosedur dan Akibat STNK Mati

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Senin, 26 Agu 2024 07:10 WIB
Foto: Ilustrasi Plat Nomor (detikcom/dikhy sasra).
Jakarta -

Setiap lima tahun sekali, plat motor harus diganti dan STNK-nya harus diperpanjang dengan membayar pajak. Jika tidak, maka STNK motor kamu akan dianggap mati dan tak berizin.

Pembayaran pajak ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Buat detikers yang baru pertama kali ganti plat motor dan perpanjangan STNK, mungkin masih bingung bagaimana caranya.

Simak artikel ini untuk mengetahui rincian biaya ganti plat motor, lengkap dengan prosedurnya. Ketahui juga akibat yang mungkin terjadi jika STNK dan plat nomor mati.

Rincian Biaya Ganti Plat Motor

Dirangkum dari situs menpan.go.id dan Kejari Tanah Laut, biaya ganti pelat motor meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya pengesahan STNK, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Besarnya PKB berbeda di tiap wilayah berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat. Tarif PKB dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.

Biaya ini sudah tercantum di STNK detikers pada kolom PKB. Berikut adalah persentase PKB dikutip dari situs Bapenda Provinsi Jawa Barat:

  • PKB kepemilikan kesatu = 1,75% (satu koma tujuh lima persen)
  • PKB kepemilikan kedua = 2,25% (dua koma dua lima persen)
  • PKB kepemilikan ketiga = 2,75% (dua koma tujuh lima persen)
  • PKB kepemilikan keempat = 3,25% (tiga koma dua lima persen)
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

2. Tarif PNBP Motor

  • Tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor adalah Rp 60.000.

3. Tarif SWDKLLJ

Sepeda motor umumnya masuk di golongan C1 atau C2. Golongan C1 untuk motor 50-250 cc, sedangkan C2 untuk motor di atas 250 cc.

  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000.

4. Biaya Pengesahan STNK

  • Tarif pengesahan STNK motor adalah Rp 25.000.

Prosedur Ganti Plat Motor dan Perpanjangan STNK

Setelah mengetahui dana yang akan dikeluarkan, berikut ini beberapa prosedur untuk ganti plat motor dan perpanjangan STNK, mulai dari syarat dan langkah-langkahnya.

1. Syarat Ganti Plat Motor

Adapun persyaratan administrasi atau dokumen untuk ganti plat motor adalah sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan
  • Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
  • Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
  • Jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur.

2. Langkah-langkah Ganti Plat Motor

Cara ganti plat motor cukup mudah dan bisa dilakukan 1 jam jika tidak antre dan berkas sudah lengkap. Berikut ini langkah-langkah ganti pelat motor yang dikutip dari situs Samsat Sleman:

  • Datang ke Samsat, bawa sepeda motor ke bagian cek fisik dan mendaftar di loket cek fisik
  • Petugas akan melakukan gesek nomor mesin atau cek fisik
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik
  • Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru
  • Serahkan berkas-berkas persyaratan dan ambil nomor antrian layanan
  • Nama kamu akan dipanggil untuk membayar pajak 5 tahunan
  • Setelah membayar, tunggu panggilan untuk mengambil STNK di loket pengambilan STNK
  • Datanglah ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Akibat Tidak Ganti Plat Nomor dan STNK Mati

Pajak motor tahunan dan lima tahunan, termasuk ganti plat motor, adalah bagian dari perizinan dan pengesahan agar motor dapat dipakai di jalan. Jika motor tidak dipajaki, tidak ganti plat, dan STNK mati, maka motor tersebut tidaklah berizin.

Berikut ini beberapa akibat jika motor tidak berizin tetap dipakai di jalan:

1. Terkena Denda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas) pada Pasal 288 ayat (1) dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat didenda.

Kendaraan dengan kondisi STNK mati juga sama artinya dengan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Isi pasalnya adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2. Motor Bisa Disita

Tidak hanya terancam didenda, kendaraan tanpa STNK juga bisa disita. Hal ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas yang salah satu isinya adalah sebagai berikut:

  • Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan
  • Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 juga menyatakan, penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Itulah tadi rincian biaya ganti plat motor, lengkap dengan prosedurnya. Hal ini wajib dilakukan, karena polisi bisa menilang dengan sanksi denda, bahkan menyita kendaraan kamu.



Simak Video "Video: Geng Motor Serang Remaja Masjid di Makassar Dibekuk Polisi"

(row/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork