Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Offline dan Online

Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Offline dan Online

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Jumat, 23 Agu 2024 13:12 WIB
Satlantas Polres Metro Jaksel menggelar Operasi Patuh Jaya 2024, Selasa (16/7). Salah satu pemotor bernama Ardi kena tilang gegara knalpot brong.
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan dan tilang. Foto: Ivani Fauziah
Jakarta -

STNK yang ditilang polisi harus segera diambil, untuk memenuhi syarat wajib kendaraan yang bisa dioperasikan. Karena itu, detikers wajib mengetahui prosedur pengambilan STNK.

Ada dua jenis slip tilang yang diberikan kepada pelanggar, yaitu slip merah dan slip biru. Menurut situs resmi Kepolisian RI dan keterangan dari Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, penerima slip biru mengakui kesalahannya dan tidak perlu hadir di pengadilan. Dia hanya perlu membayar denda.

Sementara, pelanggar yang tidak mau mengakui pelanggarannya akan diberi slip merah.Pelanggar yang menerima slip ini menyatakan kesediaan untuk mengikuti persidangan di pengadilan dan membayar denda. Lantas, bagaimana cara mengambil STNK yang ditilang dengan slip warna biru?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Offline

Menurut laman Auto2000, pembayaran denda tilang dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri. Begini langkah-langkahnya untuk mengurus slip tilang warna biru:

1. Datang ke Kejaksaan Negeri

Pertama, datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tilang berwarna biru. Kenakan pakaian yang pantas dan rapi

ADVERTISEMENT

2. Serahkan Slip Tilang ke Loket

Letakkan slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Petugas akan memanggil nama pelanggar untuk melakukan pembayaran denda.

3. Bayar Denda

Tunggu sampai nama dipanggil. Biasanya, petugas akan menjelaskan nominal denda tilang yang harus dibayar. Setiap denda memiliki nominal yang berbeda-beda atau ditentukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Ambil Kembali STNK

Jika pembayaran selesai dilakukan, STNK bisa kembali diambil. Dengan begitu, kamu bisa kembali berkendara.

Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Online

Menurut laman e-Tilang dari Kejaksaan RI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka website tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor registrasi tilang
  • Sistem akan menginformasikan nominal denda dan biaya perkara yang harus dibayar
  • Masukkan tanggal kedatangan di Kejaksaan untuk mengambil barang bukti
  • Klik Bayar
  • Kamu akan mendapat 15 digit kode pembayaran
  • Lakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang tersedia. Ada lebih dari 154 kanal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) Tilang
  • Setelah pembayaran, kamu bisa mengambil barang bukti (STNK) di Kejaksaan sambil menunjukkan bukti pembayaran
  • Pilihan lainnya adalah menggunakan jasa POS Indonesia untuk pengiriman barang bukti.

Besaran Denda Tilang

Besaran denda tilang dapat diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor menurut laman Polri:

  • Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM: Paling banyak Rp 1 juta
  • Pengendara bermotor memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya saat razia: Paling banyak Rp 250.000
  • Pengendara bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Paling banyak Rp 500.000
  • Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot: Paling banyak Rp 250.000
  • Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca: Paling banyak Rp 500.000
  • Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan: Paling banyak Rp 250.000
  • Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas: Paling banyak Rp 500.000
  • Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan tinggi atau paling rendah: Paling banyak Rp 500.000
  • Pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: Paling Banyak Rp 500.000
  • Pengemudi atau penumpang di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan: Paling banyak Rp 250.000
  • Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional: Paling banyak Rp 250.000
  • Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor d jalan tanpa menyalakan lampu utama di malam hari dan kondisi tertentu: Paling banyak Rp 250.000
  • Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari: Paling banyak Rp 100.000
  • Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu: Paling banyak Rp 250.000.

Itulah cara mengambil STNK yang Ditilang dengan pembayaran offline dan online. Semoga informasi ini membantu




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads