Bolehkah Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara?

Bolehkah Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 22 Agu 2024 07:40 WIB
Sejumlah Polisi melakukan sosialisasi terhadap kendaraan roda empat di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Kawasan ganjil-genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Ganjil-genap itu mulai berlaku hari ini.
Ilustrasi razia Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Alih-alih takut hilang tercecer, bolehkah membawa fotokopi atau salinannya saja?

Perlu menjadi perhatian, STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib.

"Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, pengemudi wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi," ujar Pengamat Hukum dan Transportasi, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto saat dihubungi detikOto, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa STNK fotokopi pada saat berkendara.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru.

ADVERTISEMENT

"Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Belum ada dasar hukumnya," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Dia melanjutkan pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (2):

"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi aturan tersebut.

Pun demikian, pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.

"Pelanggaran tidak bawa STNK pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelas Budiyanto.

Budiyanto menambahkan fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Saat ini belum ada dasar hukumnya.

"Tapi konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan salinan atau fotokopi sebagai bukti belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur," jelasnya lagi.

Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

"Surat izin mengemudi di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke base data SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak," tambahnya lagi.




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads