Kereta tanpa rel atau autonomous rapid rail transit (ART) telah dioperasikan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kendaraan ramah lingkungan tersebut berbeda dibandingkan bus gandeng!
Sebelumnya, ketika pertama kali dikenalkan, tak sedikit pihak yang beranggapan ART merupakan bus gandeng yang diganti nama. Sebab, kendaraan tersebut menggunakan roda dan melaju di jalan raya selayaknya bus gandeng.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan, keduanya merupakan kendaraan yang berbeda. Hal tersebut dijelaskan secara gamblang melalui akun Instagram @ditjenperkeretapaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kereta tanpa rel di IKN. Foto: Dok. BKIP Kemenhub |
Perbedaan pertama tentu berada di bagian dimensi. ART punya ukuran yang lebih panjang dibandingkan bus gandeng. Dalam PP nomor 5 tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan, ukuran bus gandeng maksimal 18 meter, sementara kereta tanpa rel di IKN mencapai 30 meter.
"Meski secara fisik memiliki tampilan yang sangat mirip dengan bus gandeng, tapi trem otonom ini memiliki spesifikasi yang berbeda. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2012 tentang kendaraan ukuran panjang dari keseluruhan dari bus gandeng tidak boleh lebih dari 18 meter, sementara trem otonom sendiri memiliki ukuran panjang keseluruhan sampai 30 meter," kata Kemenhub.
Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada bentuk kendaraan secara umum. Kereta tanpa rel di IKN punya dua sisi muka yang memungkinkan kendaraan melaju dari dua arah. Hal tersebut berbeda dibandingkan bus yang hanya punya satu sisi muka.
Kereta otonom atau autonomous rail transit (ART) Foto: ANTARA FOTO/Fauzan |
Perbedaan yang ketiga adalah landasan jalannya, ART butuh lintasan rel virtual berupa marka jalan dan magnet sensor. Hal ini juga membuat moda transportasi itu bisa dijalankan tanpa pengemudi ataupun masinis.
"Trem otonom juga hanya dapat dioperasikan pada jalur lintasan rel virtual berupa marka jalan dan magnet sensor dan dilengkapi dengan sensor dan radar pada seluruh sudutnya yang memungkinkan pengoperasian tanpa masinis atau driverless seperti LRT Jabodebek," sebut Kemenhub.
Disitat dari detikFinance, ART diklaim memenuhi ketentuan trem dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagai catatan, trem merupakan moda kereta yang berjalan di atas jalan rel yang letaknya sebidang dengan jalan. Dalam hal ini, lintasan bermarka dan magnet sensor dianggap sebagai rel virtual.
(sfn/dry)














































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta