Mungkinkah Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati?

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Sabtu, 17 Agu 2024 11:29 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: Ivani Fauziah
Jakarta -

Apakah detikers pernah mengalami kena tilang karena pajak kendaraan mati? Buat yang bingung, berikut penjelasannya dilengkapi sanksi dan dasar hukumnya yang berlaku hingga sekarang.

Kendaraan Mati Pajak Kena Tilang, Kok Bisa?

Mobil dan motor yang mati pajak bisa kena tilang, karena tidak dilengkapi dengan STNK legal. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah syarat wajib bagi sebuah kendaraan yang dioperasikan di jalan raya.

Jika tidak dilengkapi dengan STNK, artinya kendaraan tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku. Polisi sebagai penegak hukum dapat mengenakan sanksi tilang, yang harus dipatuhi pemilik kendaraan.

Pertanyaan ini sebelumnya sempat diajukan pembaca detik.com dalam rubrik detik's Advocate. Advokat dari kantor konsultan hukum tersebut memberi penjelasan lebih detail dan komprehensif yang tentunya mudah dipahami detikers.

1. Aturan Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB

Dasar hukum aturan ini ada dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas). Isinya adalah sebagai berikut:

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

2. STNK Punya Masa Berlaku

Tak hanya memiliki STNK, pemilik juga harus memperhatikan masa berlakunya. Masa berlaku ini diatur dalam Pasal 70 ayat (2) yang isinya: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

3. Pajak adalah Bagian dari Pengesahan STNK

Dijelaskan oleh Adam's & co, maksud 'pengesahan setiap tahun' adalah melalui pajak tahunan. Artinya tanpa Pajak Kendaraan Bermotor, maka STNK tidak lagi sah.

Pada praktiknya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dibarengi dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran pajak ini telah diatur agar dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Aturan Polisi Dapat Menilang Kendaraan Mati Pajak

Apakah polisi berhak menilang karena pajak kendaraan mati? Hal ini tidak diatur secara tegas dalam UU Lalu Lintas. Namun ketika pajak kendaraan mati, maka STNK dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan bisa dianggap tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor.

Atas dasar ini, maka polisi berhak untuk menilang pengemudi kendaraan bermotor. Meski demikian, detikers juga berhak meminta petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas, sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara dalam laman Bapenda Sumatera Barat, disebutkan bahwa aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada 2018. Permasalahannya sama, yaitu pengendara menggugat karena menganggap polisi tidak berhak menilang.

Akan tetapi, pengadilan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan sehingga tilang karena pajak kendaraan mati yang dilakukan kepolisian adalah sah.

1. Berapa Denda Tilang Kendaraan akibat Mati Pajak?

Dalam UU Lalu Lintas pada Pasal 288 ayat (1) dijelaskan, pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat didenda. Isi pasal ini adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2. Motor Bisa Disita

Polisi tidak hanya bisa menilang dengan ancaman denda, tapi juga ada kemungkinan menyita kendaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas yang salah satu isinya adalah sebagai berikut:

Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

Kemudian Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 juga menyatakan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Nah, kesimpulannya adalah pemilik kendaraan memang bisa kena tilang karena pajak mobil atau motor yang mati. Polisi tak hanya berhak menilang, bahkan juga bisa menyita kendaraan.



Simak Video "SUGA BTS Diperiksa Polisi Karena Mengemudi saat Mabuk"

(bai/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork