Mobil uji emisi bakal ditempatkan di sejumlah Samsat. Hal itu dilakukan terkait rencana penerapan perpanjang STNK kendaraan harus lulus uji emisi.
Kendaraan tak lulus uji emisi nggak bakal bisa perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Rencananya hal itu bakal diterapkan di Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK.
Dengan demikian, kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Terkait hal itu, DLH akan menempatkan mobil uji emisi di sejumlah Samsat.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," terang Asep dilansir Antara.
Uji emisi kata Asep merupakan salah satu upaya mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Sebelumnya uji emisi sempat gencar dilakukan di Jakarta. Kendaraan yang tak lulus uji emisi langsung ditilang di tempat. Namun baru sebentar diterapkan, kebijakan itu sudah disetop.
Rencananya, ke depan tilang uji emisi bakal ada lagi. Asep mengatakan, DLH tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ke kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," ujar Asep lagi.
Selain itu, kendaraan yang tak uji emisi juga dikenakan sanksi berupa disinsentif tarif parkir. Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir. Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum diuji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Adapun ke-25 lokasi parkir itu antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.
Selain itu, ada 13 lokasi parkir milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir yaitu, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
Simak Video "Video: Berolahraga di Tengah Udara Berpolusi, Aman atau Tidak Ya?"
(dry/din)