Ada sejumlah barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Baik BPKB motor ataupun mobil bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut.
Sebelum menggadaikan BPKB, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lalu, ketahui juga besaran jaminan ketika menggadaikan BPKB di Pegadaian.
Lantas, apa saja syarat gadai BPKB di Pegadaian? Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggadaikan BPKB di Pegadaian. Mengutip laman Sahabat Pegadaian, berikut sejumlah syaratnya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salon nasabah dan pasangan (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB motor/mobil.
Cara Gadai BPKB di Pegadaian
Ada dua cara untuk menggadaikan BPKB, yakni datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat atau secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cara Gadai BPKB di Kantor Pegadaian
- Kunjungi kantor atau cabang Pegadaian terdekat
- Isi form pengajuan
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas
- Nantinya petugas akan melakukan verifikasi dan survey, lalu menyetujui besar pinjaman
- Apabila sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman yang diajukan.
2. Cara Gadai BPKB secara Online
- Buka aplikasi Pegadaian Digital di smartphone
- Lakukan registrasi
- Pilih menu 'Pembiayaan'
- Lalu klik 'Pembiayaan Multiguna'
- Masukkan jumlah 'Pembiayaan' sesuai kebutuhan
- Pilih jangka waktu pembayaran pinjaman
- Setelah itu, isi informasi detail jaminan
- Konfirmasi pengajuan pembiayaan
- Selesai, pengajuan pembiayaan sudah berhasil.
Biaya Gadai BPKB di Pegadaian
Perlu diketahui, harga gadai BPKB di Pegadaian nilainya bisa berbeda-beda. Lalu, ada sejumlah kebijakan yang mungkin bisa berubah sesuai keputusan Pegadaian.
Untuk mengetahui besaran jaminan di Pegadaian, berikut simulasi perhitungannya:
- Jumlah jaminan Rp 1.000.000 = cicilan Rp 98.333 untuk 12 bulan (cicilan 24 bulan tidak tersedia).
- Jumlah jaminan Rp 3.000.000 = cicilan Rp 295.000 untuk 12 bulan (cicilan 24 bulan tidak tersedia).
- Jumlah jaminan Rp 5.000.000 = cicilan Rp 491.667 untuk 12 bulan (cicilan 24 bulan tidak tersedia).
- Jumlah jaminan Rp 10.000.000 = cicilan Rp 983.333 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 566.667 untuk 24 bulan.
- Jumlah jaminan Rp 20.000.000 = cicilan Rp 1.916.667 untuk 12 bulan atau cicilan 1.083.333 untuk 24 bulan.
- Jumlah jaminan Rp 30.000.000 = cicilan Rp 2.875.000 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 1.625.000 untuk 24 bulan.
- Jumlah jaminan Rp 50.000.000 = cicilan Rp 4.791.667 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 2.708.333 untuk 24 bulan.
- Jumlah jaminan Rp 100.000.000 = cicilan Rp 9.483.333 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 5.316.667 untuk 24 bulan.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini