Nggak Kuat Bayar Cicilan Mobil, Pokoknya Jangan Begini!

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 23 Jun 2024 13:08 WIB
Kredit kendaraan (Foto: Pool)
Jakarta -

Kredit bermasalah bisa terjadi saat konsumen menunggak dan tidak ada niat baik menyelesaikan pinjamannya malah menjual kendaraan ke pihak lain. Namun buat konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.

Sebab untuk melakukan over kredit, perubahan transaksi juga dilaporkan ke kreditur (pemberi pembiayaan) untuk mengurus administrasi. Namun faktanya bisa terjadi penggelapan dengan menjual kendaraan yang masih kredit kepada pihak ketiga.

"Kita harus edukasi konsumen, karena kalau mereka sudah tidak sanggup jangan datang ke sana, pihak ketiga. Datang ke kita," kata Hendry Christian Wong yang sedang menjalani fit and proper test OJK sebagai Presiden Direktur ACC saat ditemui di Bandung, Jawa Barat.

Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.

Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.

"Secara legal perjanjian konsumen satu hari saja sudah berhak (menarik), wanprestasi dong. Secara legally. Tapi case by case, banyak macam. Jadi case by case itu. Tapi secara legal satu hari konsumen saja telat, kita sudah berhak sebenarnya, termasuk wanprestasi, karena dia sudah menunggak, legal secara normatif," jelas dia.

Biasanya konsumen yang nunggak membayar cicilan akan diberikan waktu untuk membayar. Di sisi lain, konsumen yang sudah tidak sanggup bisa over alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen.

"Dibalikin kalau ada lebihnya, sisa pokok utang Rp 100 juta (misalnya), saya jual Rp 150 juta, Rp 50 juta tak balikin ke konsumen, kalau ada case-nya," jelas dia.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di dalam peraturan itu PUJK tak bisa semena-mena menarik jaminan nasabah yang menunggak.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dijelaskan pada Pasal 64 Ayat 1, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

"Sekarang tidak bisa gegabah, dengan adanya POJK yang terbaru mengenai perlindungan konsumen, kita harus menghargai itu," tanggap dia.



Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork