Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Catat syaratnya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024. Program ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun DKI," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada detikOto, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak kendaraan akan dihapus secara otomatis.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," katanya.
Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
- Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.
Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
(rgr/dry)