Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Daan Mogot, Jakarta Barat menjadi bulan-bulanan publik setelah ketahuan memalak uang rokok ke sopir pikap. Lantas, dalam kondisi yang sama, ke mana kita bisa membuat laporan?
Sebelumnya, video petugas Dishub memalak sopir pikap viral setelah banyak dibagikan akun media sosial, termasuk @memomedsos di Instagram. Petugas tersebut meminta bayaran Rp 50 ribu ke sopir untuk membeli rokok.
"Kalau mau uang rokok, saya nggak ada duit, Pak. Saya Cuma ada duit Rp 50 ribu buat beli bensin," demikian respons sopir pikap tersebut saat dimintai uang rokok, dikutip Selasa (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski sudah ditolak, namun oknum Dishub tersebut tetap ngotot memintanya. Sementara sopir tersebut lantas mengeluarkan seluruh uang di kantongnya yang hanya Rp 52 ribu. Dia mengaku belum menerima upah dari pelanggannya.
"Bensin belum diisi, makan aja belum, Pak. Bapak masih tega sama saya Pak?" tutur si sopir setengah memelas.
Bukannya merasa kasihan, oknum Dishub tersebut justru menunjukkan kuasanya dengan menyudutkan sopir pikap. Dia mengaku, sebagai petugas, dirinya sudah baik dan melunak.
"Wah situ (kamu) kalau jadi saya pasti lebih tega, langsung kandangin mobilnya kalau tahu jadi saya, kalau tahu undang-undangnya," tegas oknum Dishub tersebut.
"Ngandangin ini bayar Rp 1 juta sama pimpinan, dibayar, nama situ bagus. Kalau situ jadi saya lebih tega kamu. Sopir banyak kenalan saya di sini, saya paling enak orangnya. Ya cuma toleransi situnya gimana," kata dia menambahkan.
Dipalak Dishub, Laporkan Saja!
Disitat dari laman resmi Saber Pungli RI, Dishub merupakan instansi yang pegawainya berpotensi melakukan pungutan liar atau pungli. Bahkan, pemetaan pungli petugas Dishub sangat luas, bisa berkaitan dengan izin, jasa dan sertifikasi.
Kita disarankan langsung melakukan laporan saat melihat aksi pungli yang dilakukan petugas Dishub. Caranya mudah, tinggal ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) setempat atau menghubungi kontak Satgas Pungli.
"Apabila menemukan potensi pungli di Sektor Dinas Perhubungan (Dishub), laporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang ada di daerah terkait atau bisa menghubungi call center Satgas Saber Pungli di Whatsapp 0811-1108-1111," demikian tulis Saber Pungli RI.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah