Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi oknum petugas Dishub (Dinas Perhubungan) yang meminta uang rokok ke sopir pikap di Daan Mogot, Jakarta Barat. Sosok berseragam putih tersebut tetap memaksa, meski sopir mengaku tak punya uang.
Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, oknum petugas Dishub tersebut mengajak negosiasi sopir pikap untuk membayar denda di tempat. Dia meminta bayaran sebesar Rp 50 ribu untuk sekadar beli rokok.
"Kalau mau uang rokok, saya nggak ada duit, Pak. Saya Cuma ada duit Rp 50 ribu buat beli bensin," demikian respons sopir pikap tersebut saat dimintai uang rokok, dikutip Senin (10/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski demikian, oknum Dishub itu tetap ngotot minta uang rokok sebesar Rp 50 ribu. Sementara sopir pikap lantas menunjukkan seluruh uang di kantongnya yang hanya Rp 52 ribu. Dia mengaku belum menerima upah dari pelanggannya.
"Bensin belum diisi, makan aja belum, Pak. Bapak masih tega sama saya Pak?" tutur si sopir setengah memelas.
Alih-alih merasa kasihan, oknum Dishub itu justru agak menampilkan kuasanya dengan menyudutkan sopir pikap. Dia mengaku, sebagai petugas, dirinya sudah baik dan melunak.
"Wah situ (kamu) kalau jadi saya pasti lebih tega, langsung kandangin mobilnya kalau tahu jadi saya, kalau tahu undang-undangnya," tegas oknum Dishub tersebut.
"Ngandangin ini bayar Rp 1 juta sama pimpinan, dibayar, nama situ bagus. Kalau situ jadi saya lebih tega kamu. Sopir banyak kenalan saya di sini, saya paling enak orangnya. Ya cuma toleransi situnya gimana," kata dia menambahkan.
Tanggapan Dishub Jakarta
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syarifudin mengungkap sosok oknum Dishub yang memalak sopir pikap di Jakarta Barat. Sosok tersebut bernama Slamet Riyadi.
"Yang bersangkutan bernama Slamet Riyadi, bertugas di Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta," kata Syarifudin, dikutip dari detikNews.
Lebih jauh, dia menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan.
"Saat ini kami masih masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan," ujarnya.
Disitat dari laman resmi Saber Pungli RI, kita disarankan langsung melakukan laporan saat melihat aksi pungli yang dilakukan petugas Dishub. Caranya mudah, tinggal ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) setempat atau menghubungi kontak Satgas Pungli.
"Apabila menemukan potensi pungli di Sektor Dinas Perhubungan (Dishub), laporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang ada di daerah terkait atau bisa menghubungi call center Satgas Saber Pungli di Whatsapp 0811-1108-1111," demikian tulis Saber Pungli RI.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim