Perpanjang SIM C di Gerai SIM Keliling, Ternyata Kena Biaya Segini

Perpanjang SIM C di Gerai SIM Keliling, Ternyata Kena Biaya Segini

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 10 Jun 2024 07:51 WIB
SIM Keliling di Ciamis
Ilustrasi gerai SIM keliling. Foto: Dadang Hermansyah
Jakarta -

Perpanjang SIM bisa dilakukan melalui SIM keliling. Saat perpanjang SIM di SIM Keliling, siapkan uang segini.

Perpanjang SIM bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama kamu bisa mendatangi kantor Satpas SIM, kedua melalui SIM keliling yang tersebar di sejumlah wilayah. Terakhir dilakukan secara online tanpa harus ke luar rumah. Opsi SIM keliling cukup banyak diminati.

Pemohon perpanjang SIM tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Kamu bisa memilih lokasi terdekat. Jangan lupa menyiapkan segala dokumen persyaratan untuk memudahkan proses perpanjangan. Bagaimana dengan biayanya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling

Berdasarkan pengalaman tim detikOto saat perpanjangan di salah satu gerai SIM keliling daerah Bekasi, biayanya sebesar Rp 220 ribu. Berikut rincian biayanya:

  • PNBP SIM C: Rp 75 ribu
  • Tes Kesehatan: Rp 35 ribu
  • Psikotes: Rp 60 ribu
  • Asuransi: Rp 50 ribu

Untuk diketahui, pembayaran dilakukan secara cash. Sekadar tips tambahan untuk kamu yang mau melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM keliling, harap siapkan waktu lebih. Dari pengalaman kami, waktu yang dihabiskan sekitar 3 jam terhitung mulai jam 8 pagi dan baru selesai jam 11 siang. Prosedurnya mulai dari mengisi formulir, mengikuti psikotes dan tes kesehatan langsung di tempat. Namun beberapa ada yang sudah membawa hasil psikotes, sehingga tak perlu lagi melakukannya di lokasi.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang SIM

Nah untuk kamu yang baru melakukan perpanjangan, berikut ini persyaratan yang harus dibawa.

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.



(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads