Anak Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyerahkan satu unit Toyota Vellfire ke KPK. Namun ditelusuri pelat nomornya, Vellfire itu terdaftar untuk Toyota Fortuner.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyerahkan Toyota Vellfire berkelir putih ke KPK. Mobil itu diparkirkan di halaman belakang gedung KPK. Anak SYL, Kemal Redindo, mengatakan datang menyerahkan mobil itu mewakili keluarganya. Dia mengatakan mobil itu pernah dipermasalahkan dalam persidangan SYL.
"Adapun hari ini agendanya adalah pengembalian kendaraan yang memang menjadi persoalan dari Pak Syahrul Yasin Limpo," kata dia dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mewakili keluarga untuk menyerahkan barang itu, sehingga hari ini kita menghadapi para penyidik ini, cukup singkat ya," tambahnya.
Menariknya, mobil Vellfire itu menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan modelnya. Vellfire itu tampak mengenakan pelat nomor B 1105 SQH. Saat ditelusuri di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar untuk model Toyota Fortuner lansiran tahun 2011.
Toyota Fortuner yang menggunakan pelat nomor B 1105 SQH itu merupakan model 2.7 G, LUX AT berwarnah hitam metalik. Tertulis juga warna pelat nomor Fortuner itu adalah merah yang berarti milik instansi pemerintah atau negara.
![]() |
Fortuner tersebut ditaksir memiliki nilai jual Rp 258 juta dengan masa berlaku STNK sampai 10 November 2026. Jatuh tempo pajak tertulis 10 November 2024. Pajaknya bernilai Rp 1.497.500. Status pajaknya masih berlaku hingga saat ini.
Adapun sebelumnya, Dindo menyatakan siap mengembalikan uang negara yang telah keluarganya nikmati. Hal ini disampaikan Kemal Redindo kepada hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Kemal Redindo awalnya dicecar jaksa KPK mengenai uang-uang Kementan yang telah dia gunakan bersama keluarga. Jaksa dalam sidang itu bertanya apakah Redindo siap mengembalikan uang yang dia pakai bersama keluarganya.
"Dari sekian banyak, tiket kemudian umroh dan segala macam, pertanyaan saya pernah nggak saksi mengembalikan uang yang saksi gunakan dari 2020 sampai 2023?" tanya jaksa dalam sidang saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Belum," ujar Redindo.
Jaksa kemudian bertanya apakah Redindo sudah menghitung uang yang telah dipakainya. Dia mengaku belum. Jaksa kemudian bertanya kesiapannya mengembalikan uang itu. Dia pun menyatakan siap.
"Bersedia mengembalikan?" tanya jaksa.
"Ya kalau ada yang harus dikembalikan, insyaallah saya siap," ucapnya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah