Sedih betul nasib ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, ketika penghasilan terus menipis 'disunat' aplikator, mereka harus menghadapi situasi berat berikutnya, yakni kewajiban membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen dari penghasilan bulanan.
Kepada detikOto, Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menegaskan, pihaknya menolak keras rencana pemerintah mewajibkan ojol ikut iuran Tapera. Sebab, kebijakan itu akan memberatkan mereka.
Baca juga: Driver Ojol Pusing Harus Bayar Iuran Tapera |
"Garda Indonesia menolak semua bentuk potongan wajib Tapera karena memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia," ujar Igun Wicaksono melalui pesan singkat, dikutip Kamis (6/6).
"Pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya masih illegal kan sudah dikenakan pajak (potongan) dari aplikasi," tambahnya.
Lebih jauh, dalam suatu sesi diskusi bersama CNBC, Igun mengaku telah mendengar keluhan-keluhan ojol mengenai rencana iuran Tapera. Dia sebagai kepala asosiasi berjanji akan menolak keras kebijakan tersebut.
"Pastinya kita akan terus melakukan penolakan seandainya pemerintah tetap melakukan pemotongan. Karena hingga sekarang status ojol kan masih illegal. Jadi apa dasar hukumnya? Mereka tidak ada dasar hukum tapi sudah dipotong Tapera," ungkapnya.
Menurut Igun, setelah pandemi, penghasilan driver ojol di Indonesia terus mengalami penurunan. Bahkan, pemasukan mereka harus dipotong aplikator sebesar 15-20 persen. Itulah mengapa, ketika masih harus membayar Tapera, upah mereka hanya tersisa sedikit.
"Pastinya kita tidak mau teman-teman ojol ini pulang ke rumah hanya membawa sisa-sisa yang tidak memadai di rumahnya. Kita berjuang di jalan, tapi pemerintah begitu saja memotong penghasilan mereka," kata Igun.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku tengah mengkaji rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya.
Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, pekan lalu.
Simak Video "Video: Massa Demo Ojol di Patung Kuda Minta Bertemu Menhub"
(sfn/din)