Baru Jual Kendaraan Jangan Lupa Lapor, Bisa-bisa Kena Pajak Progresif

Baru Jual Kendaraan Jangan Lupa Lapor, Bisa-bisa Kena Pajak Progresif

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 06 Jun 2024 08:42 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Baru jual kendaraan jangan lupa untuk melapor. Kalau nggak, jangan kaget bila kamu dibebankan pajak progresif.

Pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi pajak progresif juga bisa dikenakan ke mereka yang dulu punya kendaraan namun sudah dijual. Supaya tidak mengalami hal itu, kamu yang baru menjual kendaraan maka bisa melapor.

Ya, lapor jual kendaraan itu juga bisa membuat kamu terhindar dari pajak progresif atas kendaraan yang kamu miliki sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Salah satu fungsi lapor jual kendaraan bisa menghindari kita dari pengenaan pajak progresif, lho!" demikian dikutip dari laman Instagram Bapenda Jakarta.

Untuk melapor jual kendaraan kini bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara lapor jual kendaraan online supaya terhindar dari pajak progresif.

Cara lapor jual kendaraan online

  1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id
  2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
  3. Ceklis kotak I'm Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
  4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu 'Jenis Pajak' kemudian klik pilihan PKB, lalu
    klik Pelayanan
  5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
  6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan
  7. KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
  8. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
  9. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF
  10. Pastikan semua data dalam format PDF
  11. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
  12. Ceklis kotak 'Setuju dengan pernyataan di atas' lalu klik simpan
  13. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
  14. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP
  15. Kode OTP bisa di cek pada menu 'Pesan Layanan' yang berada di sebelah kiri
  16. Copy kode OTP yang diberikan
  17. Pilih menu 'PKB' dan kolom 'Pelayanan'
  18. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
  19. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual
  20. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
  21. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi 'Tidak Diblokir' dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.

Syarat Lapor Jual Kendaraan

Sebelum melapor, ada baiknya kamu sudah menyiapkan persyaratan sebagai berikut,

  • Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
  • Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotocopy STNK/BPKB
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, Anda bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.




(dry/din)

Hide Ads