Polisi mengungkap praktik pemalsuan dokumen seperti surat izin mengemudi (SIM). Pembuatan SIM palsu ini dipatok dengan harga lebih mahal daripada harga resminya.
Dikutip detikNews, Polsek Metro Setiabudi menangkap dua orang berinisial TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah yang beredar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku memasarkan jasanya melalui media sosial (medsos).
"Pada awalnya pelaku TN memasang iklan di akun Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi kemudian dilakukan komunikasi dengan WA, WhatsApp," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku meminta pemesan mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu. Selanjutnya, pemesan diminta mentransfer uang ke rekening milik TN.
Lalu pelaku akan memproses dokumen sesuai dengan pesanan dan dokumen-dokumen palsu tersebut dikirim pelaku melalui jasa pengiriman.
Tarif pemalsuan surat-surat ini beragam. Untuk SIM, mulai dari Rp 350 ribu.
"Ada pun untuk membuat SIM C palsu biayanya sebesar Rp 350 ribu. Untuk SIM A palsu biayanya sebesar Rp 450 ribu. SIM B1 umum palsu sebesar Rp 650 ribu," kata Kompol Firman.
Tarif SIM palsu itu jelas lebih mahal dari biaya resminya. Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Bikin SIM 2024
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini