Redaksi detikOto baru-baru ini berkunjung ke Penang, Malaysia selama hampir sepekan. Berbeda dengan Indonesia, di sana kami tak melihat tukang parkir yang meminta ongkos jasa ke pemilik kendaraan!
Di Malaysia, terutama di kawasan Penang, kendaraan bisa diparkir di dua tempat berbeda, yakni on street (tepian jalan) dan public park (di gedung-gedung dan pusat perbelanjaan). Menariknya, ketika kita parkir kendaraan di minimarket, restoran dan tempat ramai lain, kita tak perlu bayar ongkos parkir.
Berbeda dengan di kota-kota di Indonesia, jalan raya Penang punya marka khusus di tepi jalan untuk parkir kendaraan. Marka tersebut dibuat beragam, misalnya garis kuning untuk mobil pribadi, garis putih untuk motor dan garis merah untuk kendaraan sewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di hari biasa (weekdays), pemilik kendaraan bisa 'booking' lahan parkir tersebut melalui konsep Touch and Go dengan membayar ongkos 40 sen atau Rp 1.200 untuk 90 menit. Namun, saat weekend atau libur nasional, parkir on street di sana gratis alias tak perlu bayar!
Di beberapa lokasi tanpa marka, motor dan mobil bisa diparkir secara cuma-cuma. Sekali lagi, tak ada tukang parkir liar yang mendadak muncul dan minta uang ke pemilik kendaraan.
![]() |
Kami sempat bertanya kepada Ganasen Kalimuthu yang merupakan warga setempat dan pemandu wisata komersial. Menariknya, dia justru kebingungan saat tahu ada profesi penjaga parkir. Sebab, kata dia, di Malaysia tak ada pekerjaan sejenis itu.
"Tidak ada yang seperti itu. Kalau parkir di tepi jalan ini, pakai on street di touch and go. Bayar 40 sen untuk 1 jam setengah. Tapi ada juga yang tidak perlu bayar. Kalau mau parkir lama, ada public park yang bisa bayar harian," kata Ganasen kepada detikOto di George Town, Penang.
Meski ada parkir on street, namun lalu lintas di Penang tetap tertib dan teratur. Sebab, populasi kendaraan di sana cenderung sedikit. Sehingga, jalan rayanya terasa lebih lengang dan kosong.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?