Sanksi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Berhenti: Denda dan Ancaman STNK Diblokir

Sanksi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Berhenti: Denda dan Ancaman STNK Diblokir

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 28 Mei 2024 06:53 WIB
Tol Bali Uji Coba MLFF
Uji coba bayar tol tanpa berhenti (Foto: Dok PUPR)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken peraturan baru mengenai jalan tol. Di dalam aturan baru itu, tertulis ketentuan mengenai sistem bayar tol tanpa berhenti.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di aturan itu, sistem bayar tol tanpa berhenti disebut sebagai sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.

Disebutkan pada Pasal 105 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2024, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada ayat (5) ditulis, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat. Artinya, pengguna tol yang tidak membayar lewat aplikasi sistem bayar tol tanpa berhenti akan dikenakan denda. Bahkan ada ancaman STNK-nya diblokir kepolisian.

Hal itu diterangkan pada ayat (6) pasal 105 PP No. 23 Tahun 2024. Berikut bunyi ayat itu:

ADVERTISEMENT

Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan yang digunakan dalam sistem bayar tol tanpa setop dan tidak membayar tarif tol, dikenakan denda tingkat III.

Uang denda itu akan disalurkan ke negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Pengenaan denda tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif Tol.




(rgr/sfn)

Hide Ads