Di jalan raya masih banyak ditemukan pengendara mobil maupun sepeda motor yang merokok sambil nyetir. Pengendara yang nekat merokok sambil nyetir bisa ditilang. Sanksinya nggak tanggung-tanggung, lho!
Merokok sambil berkendara dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas. Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa ditilang.
Sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan, sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut TMC Polda Metro Jaya, merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko. Pertama, berkendara sambil merokok bisa membahayakan diri sendiri. Kegiatan itu juga dapat merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran. Selain itu, berkendara sambil merokok bisa menyebabkan kecelakaan karena kurang konsentrasi. Tak cuma itu, kegiatan ini juga menyebabkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin mengenai wajah pengendara di belakang sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini