1 Pejabat Cuma Boleh Pakai Pelat Nomor ZZ untuk 1 Kendaraan Dinas

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 07 Mei 2024 16:06 WIB
Pelat ZZ palsu. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Satu pejabat hanya boleh memiliki satu pelat nomor khusus berkode ZZ. Untuk itu, pelat ZZ hanya boleh terpasang pada kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi.

Penerbitan pelat nomor khusus untuk pejabat kini makin ketat. Tidak ada lagi anggota keluarga atau kerabat yang bisa menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Berbeda saat dulu pelat khusus RF masih bisa digunakan oleh anggota keluarga.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa saat ini pelat nomor khusus itu hanya diperuntukkan bagi satu pejabat dan hanya untuk satu kendaraan dinas.

"Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," ujar Yusri dikutip laman Divisi Humas Polri.

Pelat nomor ZZ merupakan pengganti pelat nomor khusus RF dan diberikan untuk pejabat. Namun tidak semua pejabat bisa mendapatkan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinasnya itu. Yusri menjabarkan di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," tambah Yusri.

Dengan demikian, tidak ada kendaraan pribadi yang bisa menggunakan pelat ZZ. Bila ada mobil mewah seharga miliaran yang memakai pelat ZZ patut dicurigai menggunakan pelat nomor palsu. Sebab, kendaraan mewah biasanya adalah kendaraan pribadi, bukan sebagai kendaraan dinas.

Belum lama ini terungkap kasus pemalsuan pelat nomor khusus seperti pelat RF dan ZZ. Yusri mengatakan, pelat nomor palsu dengan kode ZZ tidak dijual murah, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Makanya, yang punya pelat nomor palsu itu biasanya kalangan berduit.

"Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas," kata Yusri pada Januari 2024.



Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork