Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam Undang-Undang DKJ, disebutkan soal pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan pribadi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota.
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan menjadi opsi untuk pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang DKJ.
"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," katanya seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.
Ismail menyebut, beberapa negara lain menerapkan pembatasan kendaraan yang tidak layak dari segi emisi gas buang. Salah satunya adalah Singapura yang membatasi usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE). Sertifikat itu menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
"Artinya kalau sudah ada best perstige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan," sebutnya.
Lanjut Ismail, pembatasan kendaraan pribadi bertujuan agar terciptanya lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.
Namun, usulan tersebut ia minta untuk dikaji lebih matang. Sebab apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.
"Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," ujarnya.
Simak Video "Video: Diperiksa 2 Jam, Prasetyo Edi Ngaku Tak Tahu soal Kasus Rusun Cengkareng "
(rgr/din)