Dapat Surat Konfirmasi Tilang ke WhatsApp Jangan Diabaikan, STNK Bisa Diblokir!

Dapat Surat Konfirmasi Tilang ke WhatsApp Jangan Diabaikan, STNK Bisa Diblokir!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 03 Mei 2024 09:33 WIB
Xpander dikirim surat tilang padahal tidak melanggar
Surat konfirmasi tilang ETLE sebaiknya tidak diabaikan. Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Surat konfirmasi tilang kini bisa dikirim ke WhatsApp. Kalau kamu dapat surat konfirmasi sebaiknya tak diabaikan karena STNK kamu bisa diblokir.

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, sebelum ditilang bakal dikirimi surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu dikirim ke pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi saat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Nah kalau sudah dikirim surat konfirmasi ini sebaiknya tidak diabaikan. Pasalnya, bila diabaikan STNK kamu bakal diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi," tulis laman ETLE Korlantas.

Pengiriman surat konfirmasi itu dilakukan melalui berbagai cara. Terbaru, surat konfirmasi juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, dan email berkat sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

ADVERTISEMENT

Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.

"Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi," demikian urai Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

"Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi," lanjut Latif.

Diketahui, dalam surat konfirmasi tersebut disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pelanggar juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yaitu https://etle-korlantas.info/id/. Berikut contoh surat konfirmasi tilang resmi yang dikirim lewat WhatsApp.

"Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

No.Referensi: JZBB5938BDO31
Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Waktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54

Silakan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/

Terima kasih," begitu bunyi suratnya.




(dry/din)

Hide Ads