Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menemukan 20 pelat dinas palsu digunakan warga sipil selama rentang satu tahun terakhir. Ternyata oknum yang memalsukan pelat dinas itu gayanya melebihi tentara.
Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B Purba saat menyampaikan pengguna pelat dinas palsu itu merugikan institusi TNI.
"Apa yang terjadi selama ini itu sangat merugikan institusi TNI karena sebagian besar yang terekspos di media, media sosial, maupun media elektronik. Tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal itu berlebihan bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI, Kolonel Jeffri B Purba, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffri mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepasnya.
"Yang masih menggunakan segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya ini sudah kejadian hari ini kita sudah lalukan penegakan hukum teman-teman kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini," tuturnya.
TNI dan Polda Metro Jaya telah bekerja sama dalam kasus pemalsuan pelat dinas. Sejauh ini, TNI telah melimpahkan 20 kasus serupa ke Polda Metro Jaya.
"Adapun sampai saat ini kami bekerja sama dengan rekan-rekan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini 20 perkara kami melakukan penangkapan di luar terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas yang palsu seperti ini dan itu sedang dalam proses di Polda Metro Jaya," katanya.
Masyarakat diharapkan agar tidak tergiur dengan tawaran dari oknum yang bisa menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas TNI.
Masyarakat yang mengetahui adanya pemalsuan pelat dinas TNI agar melapor ke Puspom TNI atau pihak kepolisian.
"Kemudian, apabila ada ditemukan oleh masyarakat untuk kejadian yang sama seperti ini kami mohon menginfomasikannya kepada Puspom TNI ataupun kepada rekan-rekan Polri sehingga bisa dilakukan penegakan hukum," katanya.
Seperti dijelaskan Jeffri, pemilik pelat dinas harus dilengkapi dengan SIM TNI.
"Dan yang keenam adalah perlu kita ketahui bersama bahwa penggunaan kendaraan dinas, baik itu yang pinjaman maupun yang dinas registrasi TNI itu harus dilengkapi dengan SIM TNI. Jadi kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI, tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal," pungkasnya.
(riar/mhg)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini