Sebelum mulai perjalanan mudik, jangan lupa siapkan surat-surat seperti SIM dan STNK. Pasalnya kalau ketinggalan tak berlaku bila menunjukkan lewat video call.
Ada berbagai hal yang harus disiapkan untuk kamu yang berencana mudik. Mulai dari fisik, barang bawaan, kondisi kendaraan, dan tak ketinggalan surat-surat. Surat-surat yang dimaksud antara lain SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
SIM dan STNK memang menjadi barang wajib yang harus dibawa saat kamu berkendara. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkatnya, SIM merupakan alat bukti bahwa kamu memang sudah layak berkendara usai melalui serangkaian tes. Begitupula dengan STNK. STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
Kewajiban membawa SIM dan STNK saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi aturannya.
Meski begitu, terkadang masih ada pengendara lupa membawa SIM dan STNK lantaran repot mempersiapkan mudik. Perlu diingat, bila lupa membawa jelas kamu akan kena tilang. SIM dan STNK yang tertinggal itu tidak bisa ditunjukkan lewat video call.
"Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, 'Kan menunjukkan lewat telepon', kan tidak mungkin," terang Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet belum lama ini.
Sanksi Tak Bawa SIM dan STNK
Dengan demikian, bila tidak membawa STNK pengendara terancam hukuman sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasalnya.
Sementara bila untuk pelanggar yang tidak bawa SIM karena alasan tertinggal, maka bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," begitu bunyi keterangannya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?