Pelanggar Ganjil Genap di Jalur Mudik Takkan Disetop, tapi...

Pelanggar Ganjil Genap di Jalur Mudik Takkan Disetop, tapi...

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 05 Apr 2024 10:06 WIB
Sejumlah kendaraan memadati ruas tol Palimanan-Kanci (Palikanci) di Tegal karang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Pada H-4 Lebaran, Arus mudik yang memasuki tol Palikanci mulai padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Korlantas Polri akan menerpakan sistem ganjil genap saat arus mudik dan balik (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar perjalanan mudik lebaran tahun ini. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat arus mudik akan diterapkan mulai tanggal 5 hingga 9 April. Sedangkan pada arus balik dilakukan rekayasa mulai tanggal 12 - 16 April 2024.

"Jadi penerapannya mulai tanggal 5 jam 14.00 sesuai dengan SKB sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik arus balik juga sama dari 414 sampai dengan Km 0 di Jakarta Cikampek mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 16," jelas Irjen Pol. Aan dikutip Humas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ganjil genap, Aan menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil genap putar balik. Namun, pelanggar ganjil genap akan ditindak menggunakan tilang elektronik melalui kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

"Kita tidak melakukan putar balik kita tidak melakukan penghentian artinya terus namun pengawasannya akan kita lakukan kamera ETLE," ujar Aan.

ADVERTISEMENT

"Untuk masyarakat yang melanggar itu ada sanksi kita menggunakan ETLE nanti setelah tanggal libur tanggal 16 selesai itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi nanti datang ke alamat sesuai STNK," sambungnya.

Aturan ganjil genap berarti kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Begitu pula kendaraan roda empat dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Penerapan sistem ganjil genap selama mudik tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Arus Mudik

Jumat, 5 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Arus Balik

Jumat, 12 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Sabtu, 13 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Minggu, 14 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads