Balik Mudik Jangan Kaget Kalau Dikirimi Surat Tilang!

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 02 Apr 2024 08:20 WIB
Ilustrasi ganjil genap jalur mudik. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ganjil genap bakal berlaku selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pelanggar bakal dipantau kamera ETLE dan dikenakan tilang.

Skema ganjil genap bakal diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Pada penerapan ganjil genap selama Lebaran kali ini, pemudik bakal dipantau kamera ETLE. Dengan demikian, bila tak sesuai tanggal, pemudik tidak akan diputar balik. Tapi buat yang melanggar kebijakan ganjil genap harus sudah siap dengan konsekuensi ditilang.

"Penegakan hukumnya kita tidak menghentikan, kita tidak memutar balik, tapi kita awasi dengan ETLE. Nanti ETLE yang akan menindak dan surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur Lebaran selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip detikJateng.

Jadi jangan kaget kalau pulang dari kampung tiba-tiba kamu mendapat surat konfirmasi tilang ETLE. Sekadar informasi, pelanggaran lalu lintas lewat mekanisme ETLE ini akan memantau para pelanggar lalu lintas sembari mengambil foto pelanggaran tersebut.

Mengutip laman ETLE Korlantas Polri, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Kemudian barang bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke Back Office ETLE.

Sesudahnya, petugas di Back Office akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork