Bagi pengendara mungkin banyak yang tidak mengetahui, bahwa jalan yang kita lalui setiap hari masuk ke dalam jenis jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kabupaten.
Nah penasaran bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kabupaten? Sebenarnya, cara paling mudah membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangan bisa dilihat dari marka jalannya. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan tersendiri. Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.
![]() |
Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Dikutip dari situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kulon Progo, penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Baca juga: Agar Kilau Cat Mobil Bertahan Lama |
Jalan Provinsi
Berbeda dengan jalan nasional, marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Jalan Kabupaten
Dari segi marka jalan, jalan kabupaten/kota sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, biasanya jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi dan hanya menghubungkan antarkecamatan. Selain itu, sering kali ditemui jalan kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa adanya marka jalan. Jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Jalan kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; serta jalan strategis kabupaten.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali