Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cuma sampai Jam 2

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cuma sampai Jam 2

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 13 Mar 2024 10:58 WIB
SIM Keliling di Pangandaran.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar
Jakarta -

SIM keliling hari ini beroperasi di sejumlah titik. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di wilayah Ditlantas Polda Metro Jaya.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa langsung datang ke Satpas SIM, melalui online, atau lewat gerai SIM keliling (Samsat Keliling). Gerai SIM keliling ini terbilang memudahkan karena terletak di beberapa lokasi. Namun demikian kamu perlu mengetahui jadwal dan lokasi agar tidak terlewat saat hendak melakukan perpanjangan SIM.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Nah buat kamu yang mau perpanjangan SIM, berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024 sebagaimana diinformasikan akun X TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat, layanan SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya itu hanya beroperasi dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT



Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Syarat Perpanjang SIM

Di samping itu ada beberapa persyaratan yang harus dibawa saat kamu melakukan perpanjangan di SIM keliling, berikut syaratnya.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.




(dry/din)

Hide Ads