Beredar kembali kabar mengenai PT Pertamina (Persero) akan mengusulkan aturan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, aturan ini diusulkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini kabarnya usulan tersebut juga ingin diterapkan di Bali.
Usulan mengenai peraturan ini bahkan sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan jagat dunia maya. Dilansir kantor berita Antara, dan Kominfo, PT Pertamina Patra Niaga sempat mengusulkan kepada Pemda di Bali agar melarang pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
Namun, terkonfirmasi bahwa hal tersebut masih sebatas usulan dan belum diterapkan. Hal ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengenai kabar pelarangan pembelian BBM bagi penunggak pajak, belum ada aturan resmi atau aturan nasional.
Untuk pajak kendaraan bermotor juga dikelola pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) tutur Irto.
Konfirmasi ini dilakukan lantaran adanya penyebaran berita hoax mengenai hal tersebut. Salah satunya unggahan di media sosial X dan beberapa postingan Facebook yang ditemukan oleh hasil penelusuran Jabar Saber Hoaks.
Unggahan tersebut berupa video dengan durasi 35 detik yang menjelaskan adanya peraturan baru tentang pelarangan pembelian BBM subsidi bagi yang telat bayar pajak kendaraan bermotor. Video tersebut diunggah tepatnya pada tanggal 27 Februari kemarin.
Dalam video tersebut juga menjelaskan mengenai prosedur di tiap SPBU, ada yang bertugas untuk mengecek riwayat pajak dan bila ketahuan belum membayar pajak kendaraan makan akan dialihkan untuk mengisi BBM non-subsidi.
Akhirnya, Kominfo langsung membantah kabar yang beredar di unggahan itu pada tanggal 1 Maret 2024 kemarin melalui laman web Kominfo yang menyatakan video tersebut mengandung informasi tidak benar alias Hoax.
(lth/lth)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini