Angka kecelakaan di Indonesia masih sangat tinggi. Sebanyak 27.000 korban meninggal dunia sia-sia gegara kecelakaan lalu lintas.
Ada berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi. Dalam catatan Polri, pada tahun 2023 ada lebih dari 152.000 kecelakaan lalu lintas terjadi. Dari ratusan ribu kecelakaan lalu lintas tersebut, 27.000 di antaranya meninggal dunia.
"27.000 lebih korban sia-sia meninggal dunia di jalan akibat dari kecelakaan lalu lintas. Artinya setiap hari, ada 76 orang akibat kecelakaan lalu lintas. Setiap jam ada 3 korban meninggal, ini sangat memprihatinkan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam Gebyar Keselamatan 2024 dilansir Youtube NTMC Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun korban kecelakaan lalu lintas itu kata Aan kebanyakan berjenis kelamin pria dengan usia produktif. Aan lebih lanjut menegaskan komitmennya dalam aksi keselamatan. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya keselamatan berkendara selama di jalan. Dengan begitu, angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.
"Artinya apa? Ketika para pria menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang sudah punya keluarga berarti ketika si pria ini meningaal dunia, ada 1 janda yang kehilangan suaminya. Kalau dia punya anak, ada anak yatim baru akibat kecelakaan lalu lintas," tutur Aan.
"Kalau dia tulang punggung keluarga, ada mesin pencari uang untuk dapur ngebul, kehilangan satu orang yang berproduksi untuk membuat produk ngebul. Artinya secara ekonomi ada kerugian, secara sosial jelas," lanjut Aan.
Menurut Aan, kecelakaan lalu lintas dipicu oleh pelanggaran lalu lintas apapun jenisnya. Untuk itu diperlukan kesadaran dari masyarakat agar senantiasa menaati peraturan lalu lintas.
Terkait hal itu, Korlantas Polri juga menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang berlangsung dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Setidaknya akan ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran tilang pada Operasi Keselamatan 2024 ini.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang over dimension dan overloading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?