Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi ini akan dimulai pekan depan, tepatnya Senin (4/3/2024).
Dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dimulai pekan depan.
Korlantas Polri bakal mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Setidaknya akan ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran tilang pada Operasi Keselamatan 2024 ini. Salah satunya adalah, Polri akan menertibkan penggunaan pelat nomor khusus/rahasia serta penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
Untuk pelat nomor khusus/rahasia, Korlantas Polri telah menertibkan penggunaannya. Kendaraan yang sebelumnya pakai pelat nomor 'RF' seperti RFS, RFP dan RF lainnya kini diganti menjadi ZZ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat nomor khusus tersebut hanya digunakan untuk kendaraan dinas. Dia menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena (pelat ZZ) hanya untuk kendaraan dinas," kata Yusri dikuitp situs resmi Humas Polri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Polisi akan mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Sementara itu, soal penggunaan strobo dan sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP