Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa tepat saat libur Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek akhir pekan kemarin masih bisa diperpanjang. Kepolisian membuka kesempatan bagi pemegang SIM yang kedaluwarsa saat long weekend kemarin untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya tanpa harus bikin baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal merah dan cuti bersama pekan kemarin. SIM yang mati tepat pada tanggal 8-11 Februari 2024 bisa diperpanjang mulai hari ini.
Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur. Di luar tanggal itu, berarti pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Namun, dalam unggahan terbaru di akun TMC Polda Metro Jaya, hari ini sampai tanggal 15 Februari 2024 pelayanan SIM yang buka hanya di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta. Sedangkan unit Gerai SIM Jakarta dan SIM Keliling diliburkan pada 12-15 Februari 2024. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 atau Pengamanan Pemilu 2024.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP